Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni resmi mengeluarkan Keputusan Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Keputusan Nomor 55 Tahun 2024, sebagai bentuk implementasi amanah dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Keputusan ini diambil setelah calon terpilih dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 1, Arius Jemiarus Kemon, S.Sos, meninggal dunia pada pertengahan tahun 2024.
Dalam keputusan yang ditetapkan pada hari Senin (02/02/2026) di Kantor KPU Kabupaten Teluk Bintuni, proses penggantian calon terpilih dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu yang solid dan bertanggung jawab.
Proses Amanah KPU Berdasarkan Acuan Hukum yang Jelas, KPU Kabupaten Teluk Bintuni melakukan langkah ini dengan mempertimbangkan ketentuan Pasal 426 ayat (1), (2), (3), dan (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih. Adapun dasar faktualnya adalah Surat Keterangan Penerbitan Akta Kematian Nomor 9206-KM-12062024-0003 tanggal 12 Juni 2024.
“Proses penggantian ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan aspek legalitas dan keadilan bagi semua pihak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, dalam pidato pelaksanaan penetapan. Ketua KPU juga menegaskan bahwa seluruh proses telah dilakukan dengan cermat dan sesuai dengan standar pelayanan publik yang baik, serta berkomitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memberikan manfaat bagi masyarakat Teluk Bintuni.
Selain itu, KPU juga mengacu pada berbagai peraturan dan keputusan terkait, termasuk Keputusan KPU RI Nomor 1060 Tahun 2024 dan Surat KPU RI Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tentang ketentuan calon DPRD yang meninggal dunia sebelum atau setelah penetapan. Langkah ini mempertegas bahwa setiap tindakan KPU didasarkan pada landasan hukum yang kokoh dan tidak terlepas dari prinsip profesionalisme.
Golkar Teluk Bintuni Tunjukkan Soliditas dengan Data Suara yang Transparan sebagai partai politik yang mendapatkan kursi di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 1, Golkar menunjukkan soliditas dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Calon pengganti yang ditetapkan adalah Mujiburi Anshar Nurdin, S.IP., M.Si., yang merupakan calon nomor urut 4 dari Partai Golkar dengan perolehan suara sebanyak 1.025 suara.
Angka suara ini merupakan jumlah terbanyak berikutnya setelah Arius Jemiarus Kemon yang memperoleh 1.039 suara. Data ini tercatat jelas dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan hasil perhitungan suara pemilu tahun 2024, yang menunjukkan transparansi dalam proses seleksi dan penetapan calon dari pihak partai. Partai Golkar Kabupaten Teluk Bintuni sepenuhnya mendukung keputusan KPU ini, menyatakan bahwa proses penggantian dilakukan berdasarkan data suara yang objektif dan sesuai dengan aturan sebagai bukti komitmen untuk menjalankan mandat rakyat dengan benar.
Dalam daftar calon terpilih yang diumumkan, Partai Golkar memiliki dua calon terpilih di Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 1, yaitu Sugandi (perolehan suara 1.041) dan Mujiburi Anshar Nurdin (1.025), yang menunjukkan dukungan yang signifikan dari masyarakat terhadap partai ini.
Keputusan Berlaku Mulai Tanggal Ditetapkan, DPRD Teluk Bintuni Siap Beroperasi dengan Anggota Lengkap. Dalam keputusannya, KPU menyatakan bahwa Keputusan Nomor 55 Tahun 2024 tetap berlaku kecuali bagian yang diubah. Keputusan baru ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, sehingga anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni dapat segera beroperasi dengan jumlah yang lengkap sesuai dengan alokasi kursi sebanyak 11 orang untuk Daerah Pemilihan Teluk Bintuni 1. ( AL )
