Rekonstruksi Diduga Bermasalah, Kuasa Hukum Ungkap Penyimpangan Prosedur dan Desak Keadilan

Uncategorized

Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI — Proses hukum dalam kasus dugaan penganiayaan yang menimpa H. Sakir Sitakka, warga Kampung Nelayan, Kelurahan Bintuni Timur, Kabupaten Teluk Bintuni, kini memunculkan sorotan serius terkait dugaan pelanggaran prosedur penegakan hukum. Kuasa hukum korban, Sartika Ningsih, S.H., dalam rilis pers resmi yang disampaikan pada Jumat (16/10/2026), membeberkan sejumlah kejanggalan mendasar yang dinilai dapat merusak prinsip keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Peristiwa fisik tersebut terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 17.30 WIT, di kawasan TAHITI Kompleks Nelayan. Pada saat kejadian, korban sedang menyelesaikan pekerjaan pemasangan kanopi dan mengarahkan rekan-rekannya untuk membersihkan lokasi guna menjaga keselamatan warga yang melintas. Pelaku yang melintas dengan kendaraan bermotor menyampaikan ucapan bernada tidak bersahabat, lalu kembali ke kediamannya yang berjarak sekitar seratus meter, sebelum kemudian tiba-tiba kembali dan melakukan serangan fisik tanpa dialog. Tendangan pertama mengenai bagian dada sebelah kiri korban hingga menyebabkan korban terjatuh, sedangkan upaya serangan kedua dapat diantisipasi dan ditangkis oleh korban. Secara faktual, keterangan saksi memverifikasi bahwa tidak pernah ada ucapan penghinaan yang dilontarkan oleh korban terhadap pihak keluarga pelaku, sebagaimana narasi yang berkembang di sisi lain.

Saat proses rekonstruksi dilaksanakan pada Kamis (15/10/2026) di lokasi kejadian, teridentifikasi sejumlah ketidakberesan yang dinilai menyimpang dari standar prosedur hukum yang berlaku, antara lain: tidak dilaksanakannya tahap pra-rekonstruksi yang merupakan prasyarat untuk menyepakati naskah adegan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan korban maupun saksi; naskah adegan yang disusun sepihak dan tidak mencerminkan fakta yang disampaikan oleh pihak korban; adanya dugaan keberpihakan oknum penyidik yang tercermin dari sikap membentak ketika keberatan disampaikan; perampasan dokumen naskah saat catatan keberatan akan dibuat; serta pengesampingan saksi kunci yang keterangannya sangat krusial bagi peristiwa tersebut. Aspek prosedural lainnya yang juga dipertanyakan adalah rencana pemeriksaan kejiwaan yang direncanakan secara daring, yang dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemeriksaan medis-psikologis, serta belum diterbitkannya penetapan tersangka meskipun syarat minimal pembuktian telah terpenuhi.

Langkah Strategis Demi Tegaknya Hukum
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, pihak kuasa hukum telah mengajukan tiga permohonan hukum yang mendesak: pelaksanaan rekonstruksi ulang yang objektif dan berimbang; permohonan pemeriksaan internal terhadap oknum yang diduga melanggar prosedur; serta desakan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dengan segera menetapkan status tersangka jika syarat pembuktian telah terpenuhi.

“Upaya ini sama sekali bukan penolakan terhadap institusi penegak hukum, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga marwah hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Kami tetap berkeyakinan penuh bahwa penegak hukum hadir untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi,” tegas Sartika Ningsih, S.H.

Masyarakat berharap proses hukum ini dapat menjadi cermin penegakan keadilan yang tidak hanya berjalan di permukaan prosedur, tetapi juga menegakkan kebenaran substantif bagi setiap warga negara tanpa kecuali. ( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *