KASAT RESKRIM POLRES TELUK BINTUNI AWASI KESIAPAN BAHAN POKOK MENJELANG RAMADHAN 2026
Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI – Tim Satgas Pangan Yang Dikoordinasikan Kasat Reskrim Polres Bintuni Laksanakan Pengecekan Stok, Distribusi, dan Stabilisasi Harga.
Dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok menjelang Bulan Suci Ramadhan 2026, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni mengkoordinasikan pelaksanaan Operasi Pasar yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Polres Teluk Bintuni pada hari Jumat (13/2/2026) mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai.
Kegiatan yang dipimpin langsung di bawah pengawasan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni tersebut bertujuan untuk memantau pendistribusian, mengecek stok/ketersediaan, serta mengawasi stabilisasi harga komoditas bahan pokok di berbagai titik distribusi dan penjualan di Kabupaten Teluk Bintuni.
Sebagai bagian dari upaya sinergis dalam menjaga kesejahteraan masyarakat menjelang bulan suci, tim melakukan pengecekan ke beberapa tempat penting, antara lain:
- Distributor Beras Alam Bersinar
- Distributor Sembako PT. MSP
- Ritel Modern Toko Galaxy Mart
- Ritel Modern Toko Hiklal
- Pasar Tradisional Sentral Bintuni
Dari hasil pantauan yang dilakukan di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, diperoleh kesimpulan sebagai berikut:
1. Stok kebutuhan bahan pokok menjelang Ramadhan hingga Hari Raya Idul Fitri 2026 masih cukup terpenuhi, meskipun harga beberapa komoditas menunjukkan fluktuasi sesuai kondisi pasar.
2. Tim akan terus melakukan pemantauan berkala terhadap stok, ketersediaan, dan harga bahan pokok selama masa menjelang Ramadhan guna memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
3. Pendistribusian bahan pokok dari distributor hingga ke penjual eceran berjalan dengan baik dan lancar.
4. Dilakukan himbauan kepada para distributor untuk segera mengkoordinasikan dengan dinas terkait guna menarik dari peredaran bahan pokok yang telah kadaluarsa, melewati batas penjualan, atau mengalami kerusakan pada kemasan.
5. Para penjual eceran dan ritel juga diimbau untuk menjual bahan pokok dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. ( AL )
