Teluk Bintuni, Sinarpapua.com – Menyikapi terjadinya perpindahan pejabat yang mengisi jabatan di tingkat provinsi, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni mengambil langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan program pembangunan. Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., secara resmi menunjuk Jandry Salakory, S.E., M.M., sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni.
Penunjukan ini mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Andarias Tomi Tulak, yang sebelumnya mendapatkan amanah baru sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Tengah.
Dikonfirmasi terpisah, Jandry Salakory membenarkan penerimaan surat tugas tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk mengemban amanah yang diberikan. Ia memandang penunjukan ini sebagai bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab moral sebagai abdi negara.
“Penunjukan ini merupakan sebuah amanah yang harus saya emban dengan penuh tanggung jawab. Sebagai Aparatur Sipil Negara, kesiapan untuk ditempatkan di mana saja menjadi bagian dari pengabdian. Saya memohon doa restu dari seluruh pihak agar dapat menjalankan tugas ini sebaik mungkin demi kemajuan daerah,” ungkap Jandry Salakory, Kamis (11/6/2026).
Lebih dari sekadar pengisian jabatan, penunjukan ini ditempuh untuk memastikan roda pemerintahan di sektor perhubungan tetap berjalan optimal. Di bawah visi pembangunan “Tumbuh Serasi, Tangguh, Bersih”, sektor transportasi memiliki peran sentral sebagai urat nadi distribusi barang dan jasa, penghubung antarwilayah, serta pendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Bupati Yohanis Manibuy menegaskan bahwa penempatan Jandry Salakory didasarkan pada pertimbangan mendalam terhadap kompetensi dan rekam jejak yang dimiliki. Menurutnya, langkah ini krusial agar program-program prioritas yang telah direncanakan tetap dapat berjalan sesuai target dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik di wilayah pesisir, pedalaman, maupun pusat pemerintahan.
Surat perintah penunjukan tersebut diterbitkan dengan nomor 800.1.3.3/158/BUP-TB/VI/2026 tertanggal 9 Juni 2026. Dokumen resmi tersebut disusun dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan, peraturan kepegawaian yang berlaku, serta kebutuhan mendesak guna menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas harus didasari oleh prinsip profesionalisme, kedisiplinan, dan akuntabilitas.
Jandry Salakory bukanlah sosok baru dalam lingkup birokrasi Teluk Bintuni. Ia memiliki rekam jejak karir yang panjang dan beragam, mencerminkan pengalaman yang luas di berbagai aspek pemerintahan. Awal karirnya dimulai sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan di Badan Pemberdayaan Masyarakat pada periode 2012–2013.
Pengalaman terjun langsung di lapangan diperolehnya saat menjabat Kepala Distrik Moskona Timur selama lebih dari tiga tahun, dilanjutkan dengan memimpin Distrik Manimeri selama hampir dua tahun. Jabatan strategis lainnya pernah diemban, antara lain Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan Setda, Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, hingga Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Barat sejak Juni 2023.
Dengan latar belakang pengalaman yang mencakup perencanaan keuangan, pemerintahan wilayah, hingga manajemen sumber daya manusia, diharapkan Jandry Salakory mampu membawa inovasi dan solusi dalam menghadapi tantangan di sektor perhubungan Teluk Bintuni, yang memiliki karakteristik geografis unik dengan wilayah pesisir dan sungai yang luas.
Penunjukan ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi terciptanya tata kelola transportasi yang lebih baik, aman, dan terintegrasi, mendukung visi mewujudkan Teluk Bintuni sebagai daerah yang tumbuh seimbang dan sejahtera.( AL )
