Dugaan Penyalahgunaan Dana Masjid Kampung Nelayan: Panitia Meluruskan Fakta dan Tegakkan Asas Hukum Pembuktian

Uncategorized

Sinarpapua.com,Teluk Bintuni – Di tengah berkembangnya narasi publik terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Kampung Nelayan, Yusran Latif, S.Ag. selaku perwakilan Panitia Pembangunan menyampaikan klarifikasi resmi yang komprehensif, berbasis dokumen otentik, dan berlandaskan prinsip hukum.

Panitia Pembangunan, dalam pernyataan yang disampaikan oleh Yusran Latif, S.Ag., menegaskan bahwa pihaknya telah hadir secara sukarela memenuhi panggilan pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi menyeluruh. “Kehadiran ini bukan tanda bersalah, melainkan bukti nyata komitmen kami terhadap transparansi, kepatuhan hukum, serta keinginan kuat untuk meluruskan informasi yang telah terdistorsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Yusran Latif, S.Ag., mengemukakan pentingnya merujuk pada bukti tertulis dan sah, bukan pada kabar yang belum terverifikasi. “Ada informasi yang beredar menyebutkan angka Rp1,25 miliar dari Pemerintah Provinsi dan Rp400 juta dari sumber lain. Angka ini tidak sesuai dengan fakta dokumen resmi.”

Berdasarkan rekening koran dan transfer resmi yang dipegang panitia, rincian dana yang diterima adalah:

  • ✅ Hibah Pemerintah Provinsi: Rp1.000.000.000
  • ✅ Aspirasi/Dana DPRD Provinsi: Rp300.000.000

“Secara fisik, masjid ini telah selesai sepenuhnya sejak tahun 2022 dan telah difungsikan oleh masyarakat,” jelas Yusran Latif, S.Ag. “Seluruh Laporan Pertanggungjawaban beserta bukti-bukti pengeluaran juga telah diserahkan, diperiksa, dan diterima oleh instansi pemberi hibah pada tahun yang sama. Tidak ada temuan yang belum diselesaikan.”

Pernyataan ini juga menyoroti waktu pengguliran isu yang dinilai mencurigakan. “Sudah lebih dari empat tahun masjid ini berdiri dan berfungsi dengan baik. Namun isu ini baru muncul secara tiba-tiba di tahun 2026. Hal ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar: apa sesungguhnya yang ingin dicapai?”

Secara hukum, ditegaskan asas mendasar: actori incumbit onus probandi — siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. “Beban pembuktian ada pada pihak yang menyampaikan dugaan, bukan pada kami yang telah memegang amanah dan menyerahkan pertanggungjawaban secara resmi. Tanpa bukti konkret, tuduhan hanyalah narasi yang belum teruji,” tegas Yusran Latif, S.Ag.

Menyikapi dinamika ini, panitia sedang mempertimbangkan langkah hukum, termasuk gugatan ganti rugi immaterial dan pemulihan nama baik. “Kami mengimbau masyarakat dan rekan media untuk tetap objektif, merujuk pada dokumen otentik, dan menghormati proses yang sedang berjalan. Membangun jauh lebih mulia daripada sekadar menghakimi tanpa dasar fakta,” tutup Yusran Latif, S.Ag. ( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *