Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy Tekankan Sinergi Hukum Nasional dan Adat dalam Penyuluhan Hukum PP Nomor 55 Tahun 2025

Uncategorized

Sinarpapua.com,Teluk Bintuni – Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menekankan pentingnya keselarasan antara hukum nasional dan nilai-nilai adat istiadat yang hidup dalam masyarakat dalam sambutannya pada kegiatan penyuluhan hukum mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Kegiatan ini digelar sebagai upaya memperkuat pemahaman dan implementasi regulasi tersebut di daerah yang memiliki keragaman suku dan nilai sosial yang kuat.

Dalam sambutannya, Bupati Yohanis menyampaikan bahwa PP Nomor 55 Tahun 2025 memiliki relevansi yang sangat tinggi bagi Kabupaten Teluk Bintuni. Regulasi ini menjadi landasan pengakuan terhadap norma atau hukum adat, sepanjang tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Di satu sisi, kita menghormati dan menjaga nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat. Namun di sisi lain, kita juga harus memastikan bahwa pelaksanaannya tetap selaras dengan sistem hukum nasional,” ujarnya.

Kegiatan penyuluhan hukum ini tidak hanya ditujukan kepada aparatur pemerintah daerah, tetapi juga melibatkan unsur TNI, Polri, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Bupati Yohanis menegaskan bahwa semua pihak memiliki peran strategis dalam menjaga ketertiban sosial, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta memastikan harmonisasi antara norma yang berlaku di masyarakat dengan ketentuan hukum negara.

Salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah menyamakan persepsi seluruh pihak mengenai substansi PP Nomor 55 Tahun 2025 serta implementasinya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Kesamaan pemahaman ini dianggap krusial agar kebijakan nasional dapat diimplementasikan secara tepat di daerah tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan adat istiadat yang ada.

Selain itu, penyuluhan ini juga bertujuan memberikan pemahaman komprehensif tentang tata cara dan kriteria penetapan tindak pidana adat ke dalam Peraturan Daerah (Perda) sesuai standar yang diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2025. Hal ini penting untuk memastikan setiap kebijakan daerah terkait hukum adat memiliki dasar hukum yang jelas, terukur, dan sejalan dengan sistem hukum nasional.

Bupati Yohanis juga menyoroti peran penting kegiatan ini dalam memfasilitasi koordinasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan Lembaga Masyarakat Adat (LMA) 7 Suku. Koordinasi ini dilakukan dalam proses inventarisasi dan penelitian terhadap hukum adat yang masih hidup dan berlaku di masyarakat, sehingga nilai-nilai adat yang diakomodasi dalam regulasi daerah benar-benar mencerminkan praktik adat yang sah dan diakui oleh masyarakat.

Tak kalah penting, melalui penyuluhan ini juga disampaikan peran Kejaksaan dalam proses legitimasi putusan adat melalui penetapan Pengadilan Negeri. Bupati Yohanis berharap kegiatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mewujudkan tertib perencanaan dan tertib hukum di Kabupaten Teluk Bintuni melalui sinkronisasi antara regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan selaras dengan kerangka hukum yang berlaku secara nasional.

“Melalui pemahaman yang baik terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 55 Tahun 2025, kita dapat menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih tertib, aman, dan harmonis. Hal ini merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni,” tambahnya.

Bupati Yohanis pun mengajak seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, memanfaatkan kesempatan untuk berdiskusi dan memperdalam pemahaman bersama mengenai implementasi PP Nomor 55 Tahun 2025. Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, aparat keamanan, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun Teluk Bintuni yang tertib huku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *