Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI – Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan komitmen kuatnya untuk mewujudkan transformasi pembangunan yang menyeluruh di Tanah Papua. Pembangunan diarahkan guna melahirkan masyarakat yang sehat, cerdas, dan produktif, sebagai landasan utama untuk mencapai kemandirian, keadilan, serta kesejahteraan yang berkelanjutan bagi seluruh anak negeri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, Irene Manibuy, saat menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang berlangsung di Kabupaten Teluk Bintuni pada Jumat, 24 April 2026. Menurutnya, penyelenggaraan kegiatan tahun ini memiliki ciri khas dan nilai strategis yang jauh berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya, ditandai dengan keterlibatan langsung dan sinergi yang erat antara pemerintah daerah, Majelis Rakyat Papua, serta lembaga perwakilan rakyat baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Seluruh elemen tersebut bersatu padu untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun benar-benar berakar pada aspirasi dan kebutuhan Orang Asli Papua.
“Kita tidak lagi melihat pembangunan dari satu sudut pandang yang sempit, melainkan memandangnya sebagai upaya kolektif yang harus menjawab berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tujuan akhirnya tetap satu, yaitu memastikan bahwa setiap langkah pembangunan yang kita ambil benar-benar membawa dampak kesejahteraan yang nyata dan dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegas Irene Manibuy.
Salah satu isu mendasar yang menjadi perhatian utama dalam perencanaan pembangunan kali ini adalah tata kelola keuangan daerah. Irene menyoroti bahwa hingga saat ini, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Papua masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah dinilai masih relatif kecil. Padahal, wilayah ini dikaruniai kekayaan sumber daya alam yang melimpah dan bernilai strategis bagi perekonomian nasional.
Untuk mengatasi kesenjangan tersebut dan memperkuat kemandirian fiskal daerah, BP3OKP bersama dengan Majelis Rakyat Papua dan lembaga legislatif mengusulkan penyusunan kebijakan khusus yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Otonomi Khusus. Salah satu usulan strategis yang diangkat adalah mengalihkan sepenuhnya alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi ke dalam struktur Pendapatan Asli Daerah.
“Apabila usulan ini dapat diwujudkan, maka daerah tidak lagi perlu membagi hasil kekayaan alamnya dengan wilayah lain, melainkan dapat memanfaatkannya secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pembangunan daerah sendiri. Hal ini akan menjadi modal dasar yang sangat berharga dalam memperkuat struktur keuangan serta mewujudkan kemandirian ekonomi yang kita cita-citakan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun asas perimbangan keuangan negara tetap menjadi landasan hukum yang harus dipenuhi, diperlukan penyempurnaan dan penyesuaian regulasi yang ada, agar manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang terkandung di bumi Papua dapat dinikmati secara optimal oleh keenam provinsi di wilayah ini, sesuai dengan potensi dan kontribusi yang diberikan.
Dalam rangkaian pengawalan perencanaan pembangunan tersebut, Irene Manibuy menyampaikan bahwa pihaknya telah mendengar langsung berbagai harapan dan usulan yang disampaikan oleh masyarakat. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan bersifat sederhana namun menyentuh kebutuhan paling mendasar yang sangat menunjang kualitas hidup dan keberlangsungan kehidupan sosial kemasyarakatan.
“Masyarakat tidak menuntut hal-hal yang berlebihan. Mereka mengusulkan pembangunan tempat tinggal yang layak dengan tipe ukuran yang sesuai kebutuhan, penyediaan fasilitas sanitasi dan sumber air bersih, serta dukungan sarana dan operasional bagi lembaga adat serta kelompok perempuan agar dapat berperan aktif dalam mengawal jalannya pembangunan di wilayahnya,” ungkapnya.
Selain pemenuhan kebutuhan infrastruktur dasar, masyarakat juga berharap adanya program bantuan ekonomi yang ditujukan secara khusus kepada Orang Asli Papua, dengan pola penyaluran yang terstruktur dan tepat sasaran, serupa dengan mekanisme bantuan yang telah diterapkan dalam mengatasi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak. Menanggapi hal tersebut, Irene menyatakan bahwa usulan ini dapat diwujudkan, sepanjang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang jelas dan memiliki landasan hukum yang kuat.
“Program semacam ini dapat menjadi solusi nyata untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Bahkan, hal ini dapat menjadi kewenangan khusus yang diatur melalui kebijakan pemerintah pusat, dengan persyaratan kepemilikan identitas kependudukan yang sah bagi warga asli Papua. Tujuannya tidak lain agar setiap warga dapat merasakan manfaat nyata dari pembangunan yang telah direncanakan dan dilaksanakan,” tambahnya.
Irene Manibuy menilai bahwa penyelenggaraan Musrenbang tahun ini telah mengalami kemajuan yang signifikan dari sisi tata cara dan proses penyusunanannya, yang berjalan jauh lebih terbuka, partisipatif, dan transparan dibandingkan dengan periode sebelumnya. Kehadiran berbagai lembaga terkait tidak hanya sekadar sebagai pengamat, melainkan menjalankan fungsi strategis dalam menyelaraskan dan menyinkronkan setiap program kerja sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 serta peraturan turunan lainnya.
“Ini merupakan bentuk penguatan sistem kelembagaan yang sangat baik. Kita memastikan bahwa setiap amanat yang terkandung dalam Undang-Undang Otonomi Khusus benar-benar dijalankan dengan sebaik-baiknya, sehingga manfaatnya dapat dirasakan mulai dari tingkat kampung dan distrik hingga ke tingkat provinsi,” pungkasnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses penyusunan perencanaan ini akan terus dikawal secara berjenjang. Setelah melalui pembahasan di tingkat kabupaten seperti yang dilaksanakan di Teluk Bintuni, selanjutnya akan dibahas dalam Musrenbang tingkat provinsi yang diagendakan pada tanggal 28 April 2026, sebelum akhirnya dirumuskan dan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai program pembangunan Nasional. ( AL )
