Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI – Wakil Ketua Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Agus Orosomna, menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tidak hanya dinilai dari kelengkapan dokumen perencanaan atau keindahan rumusan kebijakan, melainkan dari keterlaksanaannya yang nyata serta dampak manfaat yang dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. Ia menekankan bahwa seluruh komitmen yang telah disepakati harus diwujudkan dalam tindakan kongkret, bukan sekadar menjadi catatan yang tertuang di atas kertas.
“Harapan kita bersama adalah agar apa yang telah direncanakan dan disusun dengan baik tidak hanya menjadi indah dalam tulisan, namun pelaksanaannya berbanding lurus dengan harapan yang ada. Segala aspirasi yang telah dijaring dan keputusan yang telah ditetapkan oleh para pemangku kepentingan harus dijadikan sebagai prioritas utama dalam penyusunan dan pelaksanaan program kerja pada tahun 2027 mendatang,” tegas Agus Orosomna saat menjadi narasumber dalam kegiatan di Kabupaten Teluk Bintuni, pada Jumat, 24 April 2026.
Dalam upaya mewujudkan visi besar “Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif”, Agus mengusulkan penerapan konsep pendidikan baru yang bersifat menyeluruh dan membebaskan beban ekonomi masyarakat, yaitu program pendidikan gratis dengan sistem pembelajaran sepanjang hari. Konsep ini diilhami dari keberhasilan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dan telah diterapkan secara efektif di Kabupaten Sorong Selatan, serta dinilai layak untuk dikembangkan dan diterapkan di seluruh wilayah Provinsi Papua Barat.
“Kita merancang sistem pendidikan yang memudahkan sekaligus mensejahterakan. Melalui konsep ini, setiap anak didik berangkat ke sekolah dengan perlengkapan yang layak, mendapatkan asupan gizi yang cukup melalui makan siang yang disediakan, serta mengikuti proses pembelajaran hingga sore hari. Bahkan, pakaian seragam yang dikenakan dapat tetap dibawa pulang, sehingga orang tua tidak perlu lagi memikirkan biaya pemeliharaan maupun kebutuhan dasar yang berkaitan dengan proses pendidikan anak. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan penggunaan anggaran negara dalam rangka memberdayakan generasi muda agar tumbuh dan berkembang menjadi sumber daya manusia yang sehat jasmani, cerdas secara intelektual, serta memiliki ketangguhan dalam menghadapi tantangan masa depan,” jelasnya.
Politisi senior ini juga menegaskan pentingnya menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan integritas dalam setiap langkah pelaksanaan tugas pemerintahan. Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar senantiasa mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dan penggunaan anggaran didasarkan pada landasan hukum yang berlaku.
“Segala ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan dan alokasi anggaran yang telah disediakan memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk memajukan taraf hidup dan kesejahteraan Orang Asli Papua sebagaimana telah diamanatkan dalam sistem peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, kita wajib bekerja dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan menjauhi segala bentuk penyimpangan yang dapat menghambat pencapaian tujuan mulia tersebut,” tegasnya.
Menyikapi berbagai aspirasi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni, Agus Orosomna memastikan bahwa hal-hal tersebut akan mendapatkan perhatian serius dan ditindaklanjuti secara nyata. Beberapa persoalan utama yang menjadi perhatian, seperti pemenuhan kebutuhan air bersih dan penyediaan hunian yang layak bagi warga, akan diperjuangkan alokasi pendanaannya, termasuk memanfaatkan skema anggaran khusus yang diatur di bawah ketentuan 15 persen, yang memungkinkan penyaluran manfaat secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini sedang dalam proses pembahasan penyempurnaan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), yang merupakan wujud konkret dari upaya penyerapan dan pengakuan terhadap berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Revisi yang dilakukan mencakup penyempurnaan terhadap Perdasus Nomor 3 dan Perdasus Nomor 23, yang telah masuk dalam agenda resmi pembahasan dan direncanakan untuk dibahas secara mendalam pada tanggal 22 bulan mendatang.
“Tujuan utama dari penyempurnaan peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa daerah-daerah yang menjadi penghasil sumber daya alam, termasuk di dalamnya Kabupaten Teluk Bintuni, mendapatkan porsi manfaat yang lebih besar dan setimpal dengan kontribusi yang telah diberikan. Hal ini sangat mendesak dilakukan, mengingat kekayaan alam yang ada bersifat tidak terbarukan dan suatu saat akan mengalami penurunan atau bahkan habis. Oleh karena itu, peningkatan alokasi manfaat ini harus dikelola dengan sebaik-baiknya untuk membangun fondasi kemajuan masyarakat, sehingga hasil pembangunan yang diperoleh saat ini dapat dipertanggungjawabkan dan dinikmati secara berkelanjutan oleh generasi-generasi yang akan datang dalam kurun waktu 40 hingga 50 tahun ke depan,” pungkasnya. ( AL )
