Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI –Di bawah hamparan tanah dan perairan Teluk Bintuni, Provinsi Papua Barat, tersimpan kekayaan energi bernilai triliunan rupiah yang menjadi nafas kehidupan bagi ketahanan energi nasional Indonesia. Cadangan gas alam raksasa yang dikelola BP Tangguh mencapai angka fantastis 23,8 triliun kaki kubik (TCF), menjadikan daerah ini sebagai salah satu lumbung energi terpenting di kawasan timur negeri. Namun, di balik megahnya fasilitas pabrik pengolahan dan panjangnya pipa yang mengalirkan kekayaan itu keluar, tersimpan satu kisah ironi besar: daerah penghasil yang menyumbang kekayaan melimpah, namun nasib ekonominya terikat ketat oleh tafsir aturan hukum dan garis batas geografis yang mematikan keadilan.
Kini, satu pertanyaan besar menggantung tajam di udara: Untuk siapa sebenarnya kekayaan alam ini dikelola, dan kemana sebenarnya mengalir hak keadilan bagi rakyat yang hidup tepat di atasnya?
Sebagai daerah yang ditakdirkan kaya sumber daya alam, Teluk Bintuni saat ini menjadi rumah bagi dua raksasa industri migas yang menguasai cadangan energi terbesar. Di satu sisi, ada konsorsium pimpinan British Petroleum (BP) asal Inggris yang mengelola Blok Berau, Fruata, Weriagar, serta lapangan Ubadari. Di sisi lain, Genting Oil melalui anak usahanya, Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL), bersiap meledakkan produksi dari Blok Kasuri dengan tiga lapangan andalan: Asap, Merah, dan Kido (AMK).
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dalam pertemuan krusial dengan Komisi XII DPR RI di Kantor Gubernur Papua Barat pada 27 Oktober 2025 lalu, pernah menegaskan betapa besarnya potensi yang dimiliki daerah ini. Dari total cadangan yang ada, 13,3 TCF telah lama dikontrakkan untuk kebutuhan fasilitas produksi Train 1 dan Train 2 dengan kapasitas 7,6 juta ton LNG setiap tahunnya. Sementara itu, 10,4 TCF cadangan raksasa lainnya tengah disiapkan untuk proyek ambisius Train 3.
“Nantinya, saat Train 3 beroperasi penuh, produksi kita akan melonjak drastis menjadi 11,4 juta ton per tahun. Angka yang sangat besar untuk kontribusi negara, namun sangat ironis jika kontribusi itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan rakyat di sini,” ungkap Yohanis kala itu, seolah telah memberi isyarat akan ketimpangan yang terjadi.
Tak hanya gas, potensi ekonomi terus bertambah. Wilayah kerja Kasuri kini sedang sibuk dalam tahap pembebasan tanah ulayat masyarakat adat menuju masa konstruksi, yang nantinya akan dioperasikan oleh PT Layar Nusantara Gas. Sementara itu, Medco Energi Utama bersinergi dengan Pertamina juga gencar melakukan eksplorasi dan pemboran untuk memastikan cadangan minyak bumi yang tersimpan di perut bumi Teluk Bintuni.
Meski roda ekonomi industri terus berputar kencang, satu hal yang paling menyayat hati adalah fakta bahwa nilai ekonomi raksasa ini belum sepenuhnya terasa manfaatnya secara langsung bagi daerah dan masyarakat. Masalah utama bukanlah pada ketiadaan aturan, melainkan pada bagaimana aturan itu ditafsirkan dan siapa yang berhak menikmatinya.
Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM Partai GOLKAR Papua Barat, Alif Permana, S.H., CLD, mengangkat selubung tabir ini lewat kajian hukum mendalamnya. Menurutnya, sesungguhnya negara telah memberikan jaminan hak yang sangat jelas bagi daerah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang kewajiban penawaran Participating Interest (PI) sebesar 10%.
“Perlu diketahui seluruh rakyat Papua, bahwa di balik setiap meter kubik gas yang diambil dari bumi ini, ada hak sah daerah yang ditegaskan hukum. PI 10% adalah kepemilikan saham yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Ini bukan sedekah, ini adalah hak. Jika hak ini terpenuhi, daerah tidak hanya bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH), tapi berhak menikmati keuntungan langsung dari hasil penjualan gas tersebut,” tegas Alif Permana, menyoroti betapa krusialnya nilai ekonomi yang hilang ini.
Namun, di dalam pasal-pasal peraturan itulah letak masalah besar berada. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 4 aturan tersebut, hak atas PI 10% ini baru berlaku saat Rencana Pengembangan Lapangan atau Plan of Development (PoD) disetujui. Dan yang paling menentukan nasib kekayaan daerah adalah pembagian wilayah lokasi tambang: Darat atau Laut?
- Pasal 4 Huruf A: Jika lokasi produksi berada di daratan (onshore) atau di laut namun maksimal 4 mil laut (sekitar 7,4 km) dari garis pantai, maka Kabupaten berhak memiliki hak bersama Provinsi untuk mengelola PI 10% tersebut.
- Pasal 4 Huruf B: Jika lokasi produksi berada di laut lepas lebih dari 4 mil laut hingga 12 mil laut, maka hak pengelolaan mutlak menjadi milik Provinsi sepenuhnya. Kabupaten terputus haknya seketika.
Penerapan aturan ini terlihat sangat nyata dan menyakitkan jika kita bandingkan kondisi dua perusahaan besar yang beroperasi saat ini.
Untuk kasus BP Tangguh, hingga kini belum ada data resmi yang dipublikasikan secara gamblang mengenai titik pasti fasilitas produksinya. Namun, berdasarkan laporan publikasi industri terpercaya nsenergybusiness.com tahun 2019, disebutkan bahwa fasilitas utama BP dihubungkan ke darat melalui jaringan pipa sepanjang 15 hingga 22 kilometer. Jarak ini jelas jauh melampaui batas 4 mil laut. Secara hukum, lapangan BP masuk kategori Pasal 4 Huruf B.
Artinya, meskipun BP telah mengeruk kekayaan sejak tahun 2009 dan kontraknya baru saja diperpanjang hingga tahun 2055, hak atas PI 10% dari kekayaan raksasa ini sepenuhnya jatuh ke tangan BUMD Provinsi Papua Barat. Fakta ini diperkuat berita antaranews.com tanggal 11 April 2026, yang melaporkan pertemuan Gubernur Papua Barat dengan Menteri ESDM membahas realisasi hak PI, namun sama sekali tanpa kehadiran perwakilan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Di mata aturan, daerah penghasil seolah tidak ada.
Sangat berbeda nasibnya jika melihat Genting Oil Kasuri Pte Ltd (GOKPL). Berdasarkan dokumen resmi Plan of Development dan data Global Energy Monitor, Blok Kasuri seluas 3.534 km persegi dinyatakan tegas berstatus wilayah daratan atau onshore. Lapangan Asap, Merah, dan Kido jelas berada di darat.
“Untuk kasus Genting Oil, hukumnya sangat jelas dan tegas. Ini masuk kategori Pasal 4 Huruf A. Artinya, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni punya hak hukum yang sah, punya porsi yang jelas untuk duduk bersama Pemprov Papua Barat dalam mengelola saham PI 10% tersebut. Karena produksi baru akan dimulai tahun 2027 mendatang, ini adalah peluang emas yang harus diperjuangkan mati-matian agar tidak lepas juga dari tangan rakyat,” jelas Alif, menegaskan garis pemisah nasib kedua perusahaan ini.
Secara administrasi pemerintahan, memang diakui bahwa sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2014, kewenangan wilayah laut adalah milik Provinsi. Kabupaten tidak punya kewenangan hukum di sana. Namun, ada satu hal yang tidak pernah diatur dalam pasal apa pun: Rasa Keadilan dan Tanggung Jawab Moral.
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni lah yang setiap hari mengurusi kehidupan rakyat di sekitar tambang, mengurus dampak sosial, dampak lingkungan, hingga menjaga keamanan wilayah. Kabupaten bekerja keras melayani, tapi saat pembagian hasil kekayaan tiba, mereka terpinggirkan oleh garis batas administrasi.
Alif Permana mengingatkan, meskipun secara norma hukum hak PI pada wilayah BP ada di tangan Provinsi, tidak ada satu pun pasal yang melarang Provinsi untuk bersikap adil.
“Tidak ada larangan bagi Pemprov Papua Barat untuk membagi saham atau melakukan penyertaan modal bersama dengan Pemkab Teluk Bintuni dalam pengelolaan BUMD tersebut. Saham mayoritas tetap dipegang provinsi, tapi kabupaten tetap mendapat bagian layak sebagai daerah asal kekayaan. Ini bukan soal melanggar aturan, ini soal kebijakan yang berhati nurani. Ini soal apakah Pemprov Papua Barat hadir benar-benar sebagai pelindung seluruh rakyatnya atau hanya sekadar pemegang wewenang semata,” tegas Alif dengan nada penuh penekanan.
Teluk Bintuni kini berdiri di persimpangan jalan sejarah. Di satu sisi, buminya menangis karena kekayaannya terus mengalir keluar. Di sisi lain, rakyatnya menatap penuh harap, bertanya-tanya kapan giliran mereka menikmati buah dari tanah kelahiran sendiri.
Kekayaan alam adalah berkah, namun bagi Teluk Bintuni saat ini, kekayaan itu terasa seperti sebuah kutukan: kaya di atas kertas, miskin di kehidupan nyata. Dan kini, mata seluruh rakyat Papua Barat tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Provinsi: Apakah akan tetap diam di balik tembok aturan, atau berani merobek batas itu demi sebuah keadilan yang sesungguhnya?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan, apakah Teluk Bintuni akan tetap menjadi daerah yang kaya sumber daya namun miskin kesejahteraan, atau akhirnya menjadi daerah yang makmur karena keadilan ditegakkan. ( AL )
