Bapenda Teluk Bintuni Tegas: BP Tangguh Diminta Penuhi Kewajiban Retribusi TKA, Aset Daerah, dan Pajak Restoran

Uncategorized

TELUK BINTUNI — Sinarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara tegas dan sistematis memperkuat penagihan serta penertiban kewajiban retribusi dan pajak daerah kepada perusahaan besar yang beroperasi di wilayahnya, terutama BP Tangguh beserta seluruh jaringan subkontraktor migas. Langkah strategis ini diambil sebagai upaya nyata mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menegakkan kepatuhan regulasi fiskal demi keadilan dan kemandirian pembangunan daerah.

Tiga sumber retribusi strategis yang menjadi fokus utama Bapenda Teluk Bintuni meliputi Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKP-TKA), Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor Makanan dan Minuman — ketiganya merupakan potensi penerimaan yang selama bertahun-tahun belum sepenuhnya memberikan kontribusi maksimal bagi kas daerah.

Plt. Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ace Manibuy, S.H., dalam wawancara eksklusif pada Jumat (28/8/2026), mengungkapkan bahwa kewajiban retribusi atas penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) oleh BP Tangguh telah berjalan tanpa penyetoran selama hampir 15 tahun, bahkan ada indikasi telah vakum selama 25 tahun. Hal ini disebabkan ketiadaan data yang akurat dan transparan dari pihak perusahaan terkait jumlah maupun posisi tenaga kerja asing yang mereka pekerjakan.

“Selama kurang lebih 15 tahun terakhir, Bapenda tidak lagi dapat menagih retribusi TKA karena tidak ada data yang diberikan oleh pihak BP Tangguh terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing di lapangan. Padahal berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA wajib membayar kompensasi kepada pemerintah daerah, dihitung per jabatan, per orang, per bulan,” tegas Ace Manibuy.

Pihaknya telah melakukan pertemuan persuasif langsung ke kantor pusat BP di Jakarta, guna mendorong keseriusan perusahaan dalam menyetorkan tunggakan kewajiban retribusi TKA yang telah tertunda selama puluhan tahun.

“Kami mendorong agar BP segera taat dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah melalui retribusi TKA. Kami membutuhkan data ketenagakerjaan yang akurat dan transparan agar sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan hak daerah yang harus dipenuhi,” tambahnya.

Besaran tarif retribusi ditetapkan melalui Peraturan Bupati dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi daerah, sehingga tetap adil dan selaras dengan realitas bisnis maupun kemampuan perusahaan.

Pertama — Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah. BP Tangguh memanfaatkan fasilitas strategis milik daerah berupa Dermaga/Jeti, Bandara, dan Pelabuhan untuk kelancaran operasionalnya. Pemanfaatan aset publik ini seharusnya memberikan imbal balik fiskal yang nyata bagi kas daerah. “Pemanfaatan aset milik rakyat ini harus berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Retribusi ini adalah bentuk pengembalian manfaat atas penggunaan infrastruktur daerah,” ungkap Ace.

Kedua — Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Restoran. Objek pajak mencakup seluruh gerai makan, katering, dan penyediaan jasa boga yang beroperasi di dalam kawasan BP Tangguh. Langkah awal telah menunjukkan respons positif: pihak pengelola GDSK telah bersedia bekerja sama, menyerahkan dokumen kontrak, dan siap membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah bertemu langsung dengan manajemen GDSK dan mendapat respons yang sangat baik. Mereka terbuka, langsung menyerahkan dokumen kontrak agar kami dapat menghitung besaran pajak yang masuk ke kas daerah. Ini langkah yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Seluruh upaya penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 82 ayat (1) huruf b yang menegaskan bahwa pelayanan pengesahan rencana penggunaan TKA merupakan objek retribusi daerah yang sah dan wajib dipenuhi.

Bapenda menegaskan bahwa upaya optimalisasi ini bukan untuk membebani perusahaan, melainkan untuk menegakkan keadilan fiskal. Setiap rupiah yang disetorkan akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik di Teluk Bintuni.

“Retribusi TKA, pemanfaatan aset, dan pajak restoran ini menyangkut PAD yang menjadi sumber kehidupan pembangunan daerah. Dana ini akan kembali membangun kampung, memperbaiki jalan, menyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan. Masyarakat harus merasakan langsung manfaat kehadiran perusahaan di tanah mereka,” tegas Ace Manibuy.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni berharap BP Tangguh dan seluruh mitra kerjanya dapat merespons serius dan memenuhi kewajiban hukumnya secara sukarela dan tepat waktu. Kepatuhan ini bukan sekadar kewajiban perpajakan, melainkan wujud tanggung jawab sosial dan sinergi yang membangun pondasi ekonomi daerah yang lebih mandiri, berkeadilan, dan berkelanjutan.( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *