Raperda Penanganan Permukiman Kumuh Teluk Bintuni Disusun Partisipatif, Diharapkan Jadi Payung Hukum yang Berkeadilan

Uncategorized

TELUK BINTUNI — sinarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bergerak menyusun payung hukum khusus untuk mencegah dan menata kawasan permukiman kumuh di wilayahnya. Melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pemkab menggelar Konsultasi Publik sekaligus Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2026, pada Kamis (10/9/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang terbuka partisipasi publik yang melibatkan beragam unsur pemangku kepentingan: DPRK, perangkat daerah, distrik, kelurahan, RT/RW, akademisi, tim ahli penyusun naskah akademik dan Raperda, tokoh masyarakat, hingga wakil dunia usaha. Semua hadir untuk menyumbangkan pandangan demi lahirnya produk hukum yang benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat.

Ketua Panitia Penyelenggara, Rudi Sagetmena, SE, dalam laporannya menegaskan bahwa konsultasi publik ini bukan sekadar prosedur formalitas, melainkan upaya sungguh-sungguh membuka ruang bagi seluruh elemen masyarakat untuk memberikan masukan.

“Kegiatan ini dimaksudkan untuk melibatkan pemerintah, pemangku kepentingan, dan masyarakat dalam memberikan masukan terhadap proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, sehingga penyusunannya dapat dilaksanakan secara terbuka dan partisipatif,” ujar Rudi.

Diharapkan, forum ini dapat menyamakan persepsi sekaligus menghimpun berbagai pandangan, sehingga Raperda yang lahir nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu menyelesaikan persoalan permukiman yang tumbuh seiring dengan perkembangan daerah.

Tiga narasumber hadir memperkaya diskusi: Kukuh Sungkawa, ST., MT., MP., Zainudin MZ., S.Kom., dan Dr. George Frans Wanma. Diskusi berlangsung melalui pemaparan pleno, tanya jawab, serta penyerapan saran dan masukan langsung dari peserta.

Sambutan Bupati Teluk Bintuni dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Pengawasan, Victor E. Ririhena, menegaskan bahwa persoalan permukiman kumuh bukan sekadar soal tata bangunan, melainkan berkaitan langsung dengan pemenuhan hak dasar masyarakat atas hunian yang layak, sehat, dan aman.

“Permukiman yang layak, sehat, dan tertata merupakan salah satu hak dasar masyarakat sekaligus cerminan kualitas pembangunan suatu daerah,” tegas Victor.

Penyusunan Raperda ini juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta sejalan dengan target nasional menuju pengurangan hingga penghapusan kawasan kumuh. Pemkab Teluk Bintuni menilai pertumbuhan penduduk, arus urbanisasi, dan perkembangan aktivitas ekonomi daerah telah membawa konsekuensi munculnya wilayah permukiman yang belum tertata optimal.

Dalam rancangan peraturan daerah ini, sejumlah aspek krusial menjadi perhatian utama:

  • Kejelasan kewenangan dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam penanganan kawasan kumuh;
  • Mekanisme pendataan dan penetapan lokasi permukiman kumuh secara objektif dan transparan;
  • Pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang;
  • Pola peningkatan kualitas melalui pemugaran, peremajaan, hingga permukiman kembali;
  • Pengaturan peran masyarakat, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Victor mengingatkan, penanganan permukiman kumuh bukanlah pekerjaan sesaat dan tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendirian. Diperlukan komitmen lintas sektor serta keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, akademisi, dan media massa.

“Forum ini bukan sekadar formalitas prosedural dalam tahapan pembentukan produk hukum daerah, melainkan ruang dialog yang sesungguhnya bagi kita semua untuk menyampaikan masukan, kritik, dan saran secara terbuka,” ujarnya.

Seluruh masukan yang terangkum dalam FGD ini akan didokumentasikan secara lengkap oleh tim penyusun untuk menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik dan draf Raperda, sebelum dibahas lebih lanjut bersama DPRK Teluk Bintuni.

Kegiatan ini resmi ditutup dengan harapan menjadi titik awal kolaborasi yang lebih kuat, demi mewujudkan Teluk Bintuni yang semakin tertata, sehat, dan layak huni bagi seluruh masyarakatnya.( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *