Bersembunyi di Balik SOP: BP Tangguh Hindari Tanda Tangan Komitmen Kesejahteraan Daerah

Uncategorized

Sinarpapua.com, MANOKWARI — Di atas kertas, jalan sudah terang. Peta arah sudah tersusun. Namun di meja perjanjian, tanda tangan itu tak kunjung hadir. Itulah gambaran menyakitkan yang terjadi di tengah upaya bersama mengangkat kesejahteraan daerah penghasil migas Papua Barat.

Seluruh pihak telah menyepakati dan membubuhkan paraf pada Berita Acara Lembar Persetujuan Dukungan dan Komitmen Multi Pihak untuk percepatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor migas — kecuali satu pihak: BP Tangguh. Perusahaan pengelola ladang gas terbesar di Teluk Bintuni itu memilih mundur, berlindung di balik alasan prosedur internal, sementara daerah terus menanti.

Lembar komitmen tersebut bukanlah dokumen yang membebani keuangan perusahaan. Bukan pula perjanjian baru yang mengubah hak dan kewajiban kontrak kerja sama. Ia hanyalah pernyataan bersama — antara Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, SKK Migas, dan seluruh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) — untuk menyatukan tekad: memastikan kekayaan yang dikeruk dari bumi Papua, kembali membawa kebaikan bagi penghuninya.

Isinya sederhana: transparansi data produksi, dukungan terhadap realisasi Participating Interest (PI) 10 persen, pemberdayaan pengusaha dan tenaga kerja lokal, serta kesamaan langkah agar Dana Bagi Hasil (DBH) migas benar-benar sampai ke masyarakat.

Namun BP Tangguh menunda. Dalihnya: menunggu persetujuan kantor pusat, kajian hukum internal, dan kesesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) korporasi global. Tanpa batas waktu yang jelas.

Sikap ini memunculkan satu pertanyaan lantang di tengah masyarakat:

“SOP yang mana yang melarang perusahaan mendukung kesejahteraan rakyat di tanah tempat mereka beroperasi?”

Di saat pemerintah daerah berjuang merumuskan jalan keluar agar PAD tumbuh mandiri, angka kemiskinan turun, dan infrastruktur terbangun — justru pemain terbesar di wilayah ini memilih menjaga jarak. Seolah-olah komitmen sosial adalah beban yang harus dihindari.

Papua Barat kaya. Tangguh LNG telah beroperasi lebih dari satu dekade, menyumbang devisa negara tak terhitung nilainya. Namun kenyataan di lapangan masih menyisakan luka:

  • PAD dari sektor migas belum berjalan optimal
  • Angka kemiskinan di lingkar proyek masih tinggi
  • Infrastruktur dasar masih tertinggal
  • Masyarakat adat sebagai pemilik ulayat belum sepenuhnya merasakan manfaat nyata

Roadmap akselerasi PAD yang digagas Pemerintah Provinsi Papua Barat sesungguhnya adalah jembatan untuk menyeberang dari ketimpangan ini. Agar produksi gas tidak hanya menjadi angka di laporan pusat, tetapi menjadi sekolah, rumah sakit, jalan, dan lapangan kerja bagi warga di Teluk Bintuni, Manokwari, Fakfak, dan seluruh tanah Papua.

Dengan menghindari penandatanganan, BP Tangguh seolah mengirim pesan: kami ingin tetap beroperasi, memproduksi, dan melayani pasar dunia — tetapi ikut merancang masa depan daerah ini, bukan prioritas kami.

Padahal, dukungan ini tidak akan merugikan perusahaan. Justru memperkuat legitimasi sosial, kedamaian, dan keberlanjutan investasi jangka panjang. Kehadiran yang didukung hati masyarakat jauh lebih kokoh daripada kehadiran yang hanya didukung kontrak di atas kertas.

Kini bola berada di tangan Pemerintah Pusat dan SKK Migas. Apakah dokumen yang sudah disepakati semua pihak akan dibiarkan mati karena satu pihak enggan berkomitmen? Atau negara hadir menegaskan: SOP korporasi tidak boleh berdiri lebih tinggi daripada amanat konstitusi untuk menyejahterakan rakyat.

Masyarakat Papua Barat — khususnya warga Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil utama — tidak menunggu alasan. Mereka menunggu tanda tangan. Dan mereka menunggu keadilan.( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *