Gas Menerangi Negeri, Teluk Bintuni Tetap Menanti: Bupati Yohanis Perjuangkan DBH 45% & PI 10% Milik Tanah Sisar Matiti

Uncategorized

Sinarpapua.com, MANOKWARI — Di tengah gemuruh produksi gas raksasa yang mengalir dari perut bumi Teluk Bintuni untuk menerangi rumah-rumah di seluruh Indonesia, ada kegelisahan yang disimpan lama oleh masyarakat adat Sebyar. Tentang keadilan. Tentang hak yang lahir dari tanah sendiri, namun belum sepenuhnya pulang.

Kini, suara itu disuarakan lantang oleh Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy. Di Manokwari, Kamis (24/9/2026), ia menegaskan tak akan berhenti mengawal dua perjuangan besar yang menyangkut masa depan seluruh warga Tanah Sisar Matiti: pengembalian porsi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas 45 persen untuk daerah penghasil, serta pengelolaan hak partisipasi Participating Interest (PI) 10 persen Blok Tangguh yang wajib melibatkan masyarakat adat.

“Ini bukan sekadar soal angka. Ini soal martabat,” tegas Bupati. “Teluk Bintuni adalah daerah penghasil migas terbesar. Sudah selayaknya porsi DBH yang lebih besar kembali ke sini — untuk membangun jalan, sekolah, rumah sakit, dan memberdayakan ekonomi warga yang tanahnya menyumbang kekayaan bangsa.”

Di balik produksi yang melimpah, tersembunyi ketimpangan yang nyata. Berdasarkan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 3 Tahun 2019, Teluk Bintuni selaku daerah penghasil berhak menerima sekitar 45 persen dari alokasi DBH migas. Namun dalam pelaksanaannya — yang mengacu pada Peraturan Gubernur — realisasi yang diterima hanya berkisar 22 hingga 23 persen.

Kesenjangan antara amanat Perdasus dan praktik Pergub inilah yang menjadi akar persoalan. Dana yang seharusnya mengalir untuk kesejahteraan warga, nyatanya tertahan di tengah jalan .

  • Kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD: hanya 3,22 persen
  • Ketergantungan pada dana transfer pusat: mencapai 97 persen
  • Angka kemiskinan per September 2025: 25,34 persen
  • Rasio ketimpangan (Indeks Gini): 0,447 — kategori sedang

“Ketergantungan yang begitu tinggi membuat pembangunan berjalan tertatih. Lambatnya transfer pusat dan minimnya PAD melambatkan langkah kami. Oleh karena itu, melalui tata kelola DBH migas yang adil, kami ingin membangun kemandirian dari sumber daya alam kami sendiri,” ujarnya.

Perjuangan kedua yang tak kalah mendesak adalah percepatan realisasi PI 10 persen Blok Tangguh. Sesuai amanat Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025, PI 10% sudah menjadi kewajiban perusahaan sejak regulasi 2022 — namun hingga kini belum terealisasi .

Bupati Yohanis meminta keseriusan Gubernur Papua Barat agar pengelolaan PI 10% tidak dimonopoli oleh BUMD Provinsi saja. Ia mengusulkan agar BUMD Kabupaten Teluk Bintuni serta koperasi milik Masyarakat Adat Sebyar juga diberi ruang yang setara.

“PI 10% bukan sekadar hak menerima dana. Ini adalah hak kepemilikan dalam kontrak kerja sama migas. Menuntut kesiapan valuasi aset, pembiayaan, hingga manajemen risiko — dan kami harus siap bersama,” tegasnya.

Masih terjadi sengketa terkait status lapangan onshore dan offshore yang menentukan siapa berhak menerima PI antara kabupaten dan provinsi. “Ini harus diluruskan. Jangan sampai batas laut menjadi alasan untuk menutup hak daerah penghasil,” tandas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama anggota DPR Papua Barat dari daerah pemilihan setempat akan mengawal ketat revisi Perdasus Nomor 22 Tahun 2022 tentang skema pembagian DBH Migas. Langkah lain yang diusulkan: pelimpahan sebagian kewenangan pengelolaan migas dari pusat dan provinsi kepada kabupaten sebagai daerah penghasil.

Hal ini diharapkan memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui BUMD pengelola PI sekaligus membuka jalan bagi penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih luas.

Bersama Lembaga Masyarakat Adat Sebyar, Bupati Yohanis Manibuy menegaskan: perjuangan ini bukan untuk melawan negara, melainkan untuk memastikan keadilan.

“Gas yang menerangi rumah-rumah di seluruh Indonesia, juga harus mampu menerangi masa depan anak-anak di Tanah Sisar Matiti. Dari Banjar Ausoy hingga Kampung Taroi, dari Sumuri hingga Manimeri — semua berhak merasakan manfaat dari tanah yang mereka jaga,” tutupnya.

Langkah keadilan ini kini berada di tangan semua pihak — provinsi, pusat, dan pemegang kebijakan. Teluk Bintuni tidak meminta sedekah. Ia hanya meminta apa yang menjadi haknya.( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *