Sinarpapua.com, TELUK BINTUNI — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menerbitkan pengumuman resmi terkait hilangnya sertifikat hak milik atas tanah yang tercatat atas nama Robertus Manibuy. Pengumuman ini diterbitkan pada tanggal 28 September 2026 dengan masa sanggah selama 30 hari kalender sejak tanggal penerbitan.
INFORMASI SERTIFIKAT YANG DINYATAKAN HILANG
Uraian Keterangan
Nama Pemegang Hak Robertus Manibuy
Nomor Hak 33.08.01.05.011
Letak Tanah Bintuni Timur
Tanggal Penerbitan 05/05/1995
Keterangan Sertifikat Hilang
Nomor Pengumuman 603/34-33.08/IX/2026
MASA SANGAH DAN PROSES PENGGANTIAN
Berdasarkan ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni menetapkan ketentuan sebagai berikut:
“Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini, siapa pun yang merasa keberatan atas diterbitkannya sertifikat pengganti dimaksud, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dengan menyertakan bukti-bukti yang dimilikinya.”
Apabila dalam masa 30 hari tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat pengganti yang baru, dan sertifikat yang lama dinyatakan tidak berlaku serta gugur demi hukum.
INFORMASI PENTING
- Tanggal akhir masa sanggah: 28 Oktober 2026
- Berkas yang dimohon: Sertifikat Pengganti
- Nomor berkas permohonan: 2226/2026
- Nomor identitas pemohon: 640206
Masyarakat luas yang mengetahui keberadaan fisik sertifikat tersebut atau memiliki informasi terkait, diharapkan dapat menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni sebelum masa sanggah berakhir.( AL )
