Sinarpapua.com, TELUK BINTUNI — Sebuah kejahatan keji sekaligus ironis mengguncang masyarakat Kabupaten Teluk Bintuni. Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik kasus kekerasan, pemerkosaan, dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kampung Argosigemerai SP 5, Distrik Bintuni Timur.
FAKTA MENGGUNCANG: Tersangka Positif Ganja dan Minuman Keras
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Marully Rachmat Azwar, melalui Kasat Reskrim, AKP Daud Kristian Ambumi, mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium yang sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan pemeriksaan urine yang dilakukan oleh fungsi tes narkoba, tersangka terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis ganja sekaligus mengandung alkohol dalam tubuhnya pada saat peristiwa terjadi.
“Terkait dugaan penggunaan narkoba, kami pastikan tersangka positif ganja dan juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kepastian ini diperoleh secara langsung setelah dilakukan pemeriksaan urine,” tegas AKP Daud Kristian Ambumi.
IRONI YANG MENYAKITKAN: Pelaku Dikenal Baik dan Sering Berkunjung ke Rumah Korban
Hal yang paling memilukan sekaligus mengungkapkan betapa bahayanya pengaruh zat adiktif adalah fakta bahwa tersangka bukan orang asing bagi keluarga korban. Ia justru dikenal baik, kerap beraktivitas di lingkungan korban, dan bahkan sering berada di rumah korban. Kepercayaan yang terjalin justru dimanfaatkannya secara keji di bawah pengaruh ganja dan alkohol.
Penyidik menilai motif kejahatan ini bersifat spontan dan impulsif, yang muncul tiba-tiba ketika kesempatan terbuka, di mana kesadaran dan pertimbangan moral tersangka telah tergerus oleh pengaruh narkotika dan alkohol yang dikonsumsinya.
Kepolisian bergerak sangat cepat. Hanya dalam waktu 19 jam sejak laporan diterima, tersangka berhasil diamankan. Laporan masuk pada siang hari, Selasa 6 Oktober 2026, dan tepat pada pukul 06.00 WIT keesokan paginya, tersangka telah ditangkap, ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di tahanan kepolisian.
Pelaku beraksi seorang diri dan merupakan warga serta tetangga di lingkungan tempat tinggal korban.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dan sebagian telah dikirim ke Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Papua di Jayapura untuk pemeriksaan DNA guna melengkapi rekonstruksi peristiwa secara utuh dan akurat.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar:
- Pasal 80 Ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan/atau
- Pasal 458 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau
- Pasal 473 Ayat (8) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Dengan ketentuan pemberatan karena korbannya adalah anak di bawah umur, tersangka menghadapi ancaman pidana hingga 20 tahun penjara ditambah sepertiga, yaitu maksimal 26 tahun penjara.
Perkara saat ini masih dalam tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni setelah berkas dinyatakan lengkap.
Mengihmbau kepada seluruh masyarakat, orang tua, dan lingkungan masyarakat agar senantiasa waspada dan menjaga pengawasan terhadap anak-anak kita. Kasus ini menjadi cermin nyata betapa merusaknya peredaran narkoba dan minuman keras di tengah masyarakat kita.( AL )
