Masa Depan Anak Tidak Boleh Dikorbankan : Advokat Sartika Ningsih Ingatkan Keadilan Harus Dirasakan, Bukan Hanya Tertulis

Uncategorized

Sinarpapua.Com,TELUK BINTUNI — Maraknya kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Teluk Bintuni belakangan ini menjadi sebuah persoalan krusial yang tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah ancaman nyata terhadap harkat, martabat, dan masa depan generasi penerus bangsa di tanah ini.

Praktisi Hukum dan Advokat, Sartika Ningsih, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus penegasan terkait situasi yang semakin mengkhawatirkan tersebut. Menurutnya, persoalan ini menuntut keseriusan dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah, karena menyangkut masa depan anak-anak yang merupakan aset paling berharga bagi bangsa.

“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap anak, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegas Sartika Ningsih.

Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti pada slogan-slogan yang indah atau kegiatan seremonial semata. Kewajiban ini harus diwujudkan melalui tindakan nyata, penegakan hukum yang konsisten, serta upaya pemulihan hak-hak korban secara menyeluruh.

Ketika seorang anak menjadi korban kekerasan seksual, dampak yang ditimbulkan jauh melampaui luka fisik. Terluka juga jiwa dan kepercayaan dirinya, terguncang rasa amannya terhadap lingkungan sekitar, dan yang paling berat—masa depannya pun terancam.

“Oleh karena itu, negara harus hadir di tengah-tengah kita. Hukum harus ditegakkan dengan tegas, dan keadilan harus benar-benar dapat dirasakan oleh korban, bukan hanya tertulis di atas kertas saja,” ujar Sartika dengan nada serius.

“Jangan sampai hukum terlihat tegas dalam aturan tertulisnya, namun lemah dan tak berdaya ketika harus memberikan perlindungan di lapangan. Pada hakikatnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya terletak pada seberapa berat hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku, melainkan juga pada sejauh mana negara mampu melindungi dan memulihkan hak-hak korban secara utuh.”

Perlindungan anak merupakan amanat konstitusi, bukan sekadar pilihan kebijakan yang bisa dilaksanakan sesuka hati. Setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak harus ditangani dengan mengedepankan tiga pilar utama: kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak korban.

“Jangan biarkan tangisan anak korban kekerasan seksual tenggelam oleh diamnya lingkungan di sekitar mereka. Anak membutuhkan perlindungan, bukan penghakiman. Mereka membutuhkan keadilan, bukan pembiaran. Dan yang terpenting—jangan pernah membungkam suara anak yang menjadi korban,” tegas Sartika Ningsih.

Masa depan seorang anak tidak boleh hancur karena kejahatan orang lain. Keadilan harus ditegakkan tanpa kompromi, korban harus dilindungi sepenuh hati, dan negara tidak boleh absen dalam memenuhi kewajibannya untuk melindungi warga yang paling rentan ini.

Anak adalah generasi penerus bangsa. Ketika hak dan keselamatan anak terancam, negara tidak boleh diam, hukum tidak boleh kehilangan ketegasannya, dan masyarakat tidak boleh kehilangan kepeduliannya.

  • Jangan menyalahkan korban atas kekerasan yang dialaminya. Kejahatan adalah tanggung jawab pelaku, bukan kesalahan korban.
  • Jangan menjadikan nama baik keluarga, kerukunan, atau reputasi institusi sebagai alasan untuk menutupi dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Menutup kejahatan sama saja dengan melindungi pelaku dan mengorbankan korban untuk kedua kalinya.
  • Laporkan jika mengetahui sesuatu. Diamnya kita adalah izin bagi kejahatan untuk terus berulang.

Semoga kita semua dapat bersama-sama menjadikan Teluk Bintuni sebagai tempat yang aman dan layak bagi setiap anak untuk tumbuh, berkembang, dan menggapai masa depan mereka.( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *