PEMERINTAH KABUPATEN TELUK BINTUNI BERIKAN JAWABAN TEGAS: SK P3K PARUH WAKTU AKAN DI SERAHKAN OLEH BUPATI PADA TANGGAL 20-AN

Uncategorized

Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI – Suasana dialogis dan konstruktif tercipta dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang RDP Sekretariat DPRK Kabupaten Teluk Bintuni, Kilometer 6, pada hari Senin, 13 April 2026. Pertemuan ini menjadi wadah resmi bagi para tenaga ASN, P3K, dan tenaga Paruh Waktu untuk mendapatkan kepastian hukum terkait penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Daerah melalui jajaran eksekutif memaparkan secara transparan analisis kapasitas fiskal dan regulasi yang menjadi dasar kebijakan pengangkatan aparatur.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kabupaten Teluk Bintuni, I.B. Putu Suratna, menjadi narasumber utama yang memaparkan data teknis secara rinci. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penghitungan ulang mendalam sesuai arahan Bupati terkait kebutuhan anggaran belanja pegawai dalam kerangka APBD Tahun Anggaran 2026.

“Saat ini, total pegawai yang terdata mencapai 4.964 orang dengan alokasi anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mencapai sekitar Rp 604 Miliar. Kami melakukan kalkulasi terhadap berbagai formasi, mulai dari kebutuhan 331 orang, optimalisasi 143 orang, hingga formasi P3K Paruh Waktu sebanyak 1.332 orang,” ungkap Putu di hadapan peserta rapat.

Lebih lanjut, Plt Sekda menegaskan bahwa seluruh perhitungan dilakukan dengan berpegang teguh pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam aturan tersebut ditetapkan batas maksimal belanja pegawai tidak boleh melebihi 30% dari total APBD.

“Hingga saat ini, persentase belanja pegawai kami berada di angka 24,57%. Artinya, kapasitas fiskal kita masih berada di bawah ambang batas aman yang diizinkan undang-undang, sehingga masih memungkinkan untuk penyerapan anggaran bagi formasi baru,” terangnya.

Namun, Putu juga menguraikan tantangan teknis terkait sumber pendanaan. Ia menyebutkan total Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang diterima tahun ini adalah sebesar Rp 391 Miliar, sementara kebutuhan agregat jika seluruh formasi diangkat sekaligus diperkirakan mencapai Rp 773 Miliar.

“Perlu dipahami bersama bahwa Dana Otsus memiliki spesifikasi penggunaan yang spesifik, yakni difokuskan untuk belanja pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan. Hal ini menjadi catatan penting dalam manajemen belanja daerah,” tambahnya.

Menjawab tuntutan utama para tenaga honorer yang hadir, Putu Suratna memberikan jawaban yang sangat tegas dan pasti terkait jadwal penyerahan SK.

“Berkaitan dengan penerbitan dan penyerahan SK bagi P3K Paruh Waktu, secara administratif prosesnya tinggal menunggu keputusan final. Rencananya, SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Bupati Teluk Bintuni pada tanggal 20-an April 2026,” ujar Putu.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Bintuni, Laras Nulyani, SE, memastikan kesiapan pihaknya dari sisi perbendaharaan.

“BPKAD telah menyelesaikan seluruh perhitungan kebutuhan gaji, baik untuk P3K maupun Paruh Waktu. Begitu SK diterbitkan dan dibagikan, kami hanya memerlukan waktu teknis singkat untuk melakukan mekanisme pergeseran anggaran yang diperlukan,” jelas Laras.

“Secara substantif tidak ada kendala. Kami siap mencairkan gaji sesuai prosedur segera setelah SK ditetapkan,” tegasnya.

Rapat yang berlangsung di Ruang RDP Sekretariat DPRK KM 6 ini ditutup dengan suasana yang lebih kondusif, setelah peserta mendapatkan jawaban pasti terkait nasib kepegawaian mereka dari pemerintah daerah.( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *