DPD RI KUMPULKAN FORKOPIMDA DAN PELAKU MIGAS: SUSUN REKOMENDASI STRATEGIS KETAHANAN ENERGI PAPUA BARAT

Uncategorized

Sinarpapua.com,Manokwari – Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar pertemuan strategis dengan mengundang seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta perwakilan perusahaan sektor minyak dan gas (Migas) di wilayah Provinsi Papua Barat. Agenda utama kegiatan ini tidak hanya berfokus pada sosialisasi regulasi, tetapi juga bertujuan merumuskan rekomendasi kebijakan demi optimalisasi pengelolaan sumber daya energi nasional.

Dalam kegiatan tersebut, DPD RI secara khusus melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi sebagai payung hukum utama pengelolaan energi di Indonesia. Selain itu, forum ini juga menjadi wadah resapan aspirasi dan masukan terkait potensi serta pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di provinsi yang kaya akan sumber daya alam ini.

Anggota Komite II DPD RI Perwakilan Papua Barat, Abdullah Manaray, menegaskan bahwa posisi geografis dan kekayaan alam menjadikan provinsi ini memiliki peran vital dalam peta energi nasional.

“Provinsi Papua Barat bukan sekadar wilayah administratif, melainkan penyumbang potensi sumber daya alam energi yang sangat besar. Hal ini menempatkan daerah kita pada posisi sebagai jalur strategis yang menopang ketahanan energi nasional,” ujar Abdullah Manaray dalam rilisnya, Senin.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pengawalan dan kontrol sosial legislatif agar implementasi kebijakan energi berjalan sesuai koridor hukum.

“Kegiatan ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya kami untuk mengawal implementasi yang telah diatur dalam UU tersebut. Tujuannya agar pelaksanaannya tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar memenuhi asas manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat adat dan kemajuan daerah,” tegasnya.

Sosialisasi regulasi ini dibarengi dengan kunjungan kerja yang bersifat fact-finding atau pengumpulan data. DPD RI secara terbuka mendengar berbagai masukan dari Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya terkait tantangan dan peluang pengelolaan energi terbarukan.

“Masukan yang konstruktif dari pemerintah daerah dan berbagai unsur stakeholder ini akan menjadi pedoman utama bagi kami di DPD RI untuk menyusun rekomendasi kebijakan yang komprehensif serta melakukan penguatan regulasi di tingkat pusat,” tambahnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 30 Tahun 2007 merupakan landasan hukum yang mengatur pengelolaan energi secara berkelanjutan, berkeadilan, dan efisien. Undang-undang ini juga mengamanatkan percepatan transisi energi melalui peningkatan penggunaan EBT, konservasi energi, serta pembentukan kelembagaan seperti Dewan Energi Nasional (DEN) untuk merancang arah kebijakan jangka panjang.

Merespons positif agenda tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Barat yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ali Baham Temongmere, menyambut baik kehadiran Komite II DPD RI.

Kehadiran legislatif daerah dinilai sangat penting dalam memastikan bahwa kebijakan energi nasional memiliki keberpihakan yang nyata terhadap kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

“Kami menyambut baik inisiatif ini. Sinergi antara DPD RI, Forkopimda, dan pelaku usaha sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya energi di tanah ini membawa dampak positif dan berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Ali Baham.

Pertemuan ini diharapkan dapat melahirkan kesepahaman bersama dan rekomendasi konkret yang akan menjadi acuan dalam pembangunan sektor energi di masa depan. ( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *