Permen ESDM No.1/2025 Dinilai Perkuat Cengkeraman Pusat, Akses Dana Bagi Hasil Teluk Bintuni Kian Terhambat

Uncategorized

TELUK BINTUNI — Sinarpapua.com — Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan masyarakat luas mulai menyoroti secara kritis pemberlakuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 Persen (PI 10%). Aturan yang disusun sebagai perubahan atas Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 ini justru dinilai belum memihak kepentingan daerah penghasil, dan berpotensi semakin mempersempit ruang bagi Pemerintah Daerah serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mengakses hak konstitusionalnya atas kekayaan alam yang ada di wilayah sendiri.

Bagi Kabupaten Teluk Bintuni yang merupakan salah satu wilayah penghasil minyak dan gas bumi terbesar di Papua Barat, kehadiran aturan ini terasa seperti “kunci ganda” yang makin mempererat belenggu aliran kesejahteraan kembali ke daerah. Alih-alih menjadi jembatan keadilan, sejumlah ketentuan di dalamnya justru dianggap sebagai tembok pembatas yang mempertahankan dominasi kendali pihak pusat.

Salah satu pasal yang menjadi sorotan tajam adalah Pasal 3, yang mengatur bahwa BUMD yang ditunjuk untuk mengelola PI 10% wajib dimiliki minimal 99% oleh pemerintah daerah, serta dilarang menjalankan jenis usaha lain di luar pengelolaan PI 10% semata. Ketentuan ini dinilai sangat memberatkan, mengingat sebagian besar BUMD di daerah penghasil masih menghadapi keterbatasan besar dalam hal permodalan, ketersediaan SDM berkompetensi tinggi, serta kapasitas manajemen untuk mengelola blok migas berskala besar secara mandiri.

Sementara itu Pasal 5 mengatur mekanisme pembagian persentase saham PI 10%. Jika cadangan migas hanya berada di satu wilayah kabupaten/kota, pembagiannya ditetapkan 50% untuk Pemerintah Provinsi dan 50% untuk Pemerintah Kabupaten/Kota. Namun apabila cadangan melintasi batas wilayah kewenangan, maka keputusan pembagian mutlak diputuskan oleh Gubernur dengan melibatkan Bupati atau Wali Kota. Mekanisme ini dinilai berpotensi memicu tarik-menarik kewenangan, di mana posisi daerah penghasil yang secara langsung menampung dampak lingkungan dan sosial kerap menjadi pihak yang paling lemah dalam posisi tawar di tingkat provinsi.

Tidak hanya ketentuan kepemilikan dan pembagian, aturan ini juga menetapkan batasan waktu yang sangat ketat. Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD yang ditunjuk Gubernur paling lambat 60 hari kalender. BUMD yang berminat pun harus menyatakan kesanggupan dalam waktu 60 hari, dan jika ingin melakukan penelitian mendalam atau uji tuntas, hanya diberi waktu maksimal 180 hari.

Meskipun proses penawaran dilakukan di tingkat daerah, keputusan akhir penerimaan maupun penolakan tetap berada mutlak di tangan Menteri melalui SKK Migas. Begitu pula proses pengalihan hak PI 10% memerlukan persetujuan Menteri dengan rentang waktu peninjauan hingga 90 hari. Hal ini dipertegas lagi dengan adanya pasal baru yaitu Pasal 19A yang mengatur sanksi, di mana Menteri berwenang memberikan teguran tertulis hingga mencabut hak PI 10% yang sudah didapatkan jika BUMD atau Pemerintah Daerah dianggap melanggar ketentuan.

Di sisi lain, Pasal 19 justru menambah beban kewajiban daerah dan BUMD untuk mempermudah perizinan serta menyelesaikan berbagai masalah di lapangan, tanpa diimbangi kepastian keadilan dan perlindungan hak dalam pembagian hasil.

Bagi masyarakat Teluk Bintuni, minyak dan gas bukan sekadar komoditas ekonomi semata. Di atas tanah dan laut yang diambil kekayaannya itulah masyarakat menanggung segala dampak sosial, perubahan budaya, serta beban kerusakan lingkungan akibat aktivitas industri. Seharusnya Dana Bagi Hasil yang menjadi hak daerah menjadi sumber utama pembangunan sekolah, rumah sakit, jalan penghubung, air bersih, dan layanan dasar lainnya yang sangat dibutuhkan warga. Namun dengan tumpukan persyaratan birokrasi yang membelenggu, aliran dana tersebut justru terasa makin tersumbat dan sulit diwujudkan secara nyata.

Merespons hal ini, berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Teluk Bintuni mendesak Gubernur Papua Barat agar dalam menerapkan aturan ini benar-benar mengutamakan kepentingan daerah penghasil, khususnya dalam proses pembentukan hingga pengelolaan BUMD yang akan diberi amanah mengelola hak PI 10%.

Prinsip yang dipegang teguh sederhana namun mendasar: daerah yang tanah dan lautnya diambil hasil kekayaannya, haruslah menjadi pihak utama yang menikmati manfaat dan kesejahteraannya.

Selama pengelolaan PI 10% dan perolehan Dana Bagi Hasil masih dibelenggu aturan yang mempersulit langkah daerah, maka janji kemakmuran dari Bumi Sisar Matiti akan tetap sekadar janji manis yang belum bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat luas. Negara tidak boleh hanya berpikir tentang kemudahan investasi semata; keadilan bagi daerah penghasil adalah harga mutlak yang tidak boleh ditawar.( AL )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *