Selesai Dengan Adil! Pemda Serahkan Kompensasi Rp 11 Miliar Untuk Masyarakat Sumuri

Uncategorized

Sinarpapua.com, TELUK BINTUNI – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni secara simbolis menyerahkan kompensasi pemanfaatan tanah ulayat kepada Masyarakat Hukum Adat Suku Sumuri. Penyerahan ini berkaitan dengan kegiatan investasi Genting Oil Kasuri Pte. Ltd yang berlangsung di wilayah tersebut.

‎Dana kompensasi diserahkan langsung kepada perwakilan empat marga besar, yaitu Marga Fossa, Marga Sodefa, Marga Masipa, dan Marga Mayera. Acara ini menjadi bukti nyata komitmen Pemda dalam menjamin keadilan dan perlindungan hukum bagi hak ulayat masyarakat.

‎Dalam sambutannya yang tegas dan penuh wibawa, Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., menegaskan bahwa melindungi hak masyarakat adat adalah amanat konstitusi.

‎”Telah menjadi komitmen kami bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan wajib menghormati dan melindungi hak masyarakat hukum adat. Ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), serta diperkuat dengan UU No. 2 Tahun 2012,” ujar Yohanis.

‎Di tingkat daerah, aturan ini dipertegas melalui Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat, yang menjamin proses berjalan adil, transparan, dan menghargai kearifan lokal.

‎Bupati memaparkan bahwa penyerahan hari ini merupakan tahap akhir dari proses panjang yang berbasis keputusan hukum yang jelas. Berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/100 tanggal 1 November 2025, ditetapkan luas wilayah dan nilai ganti rugi untuk operasi produksi Tahap 3 Lapangan Asap, Kido, dan Merah.

‎Setelah melalui sosialisasi dan kesepakatan pada 17 April 2026 lalu, diputuskan kompensasi diberikan dalam bentuk uang tunai dengan rincian sebagai berikut:
‎Marga Fossa sebesar Rp6.744.447.000, Marga Sodefa Rp2.333.143.500, Marga Masipa Rp1.931.947.900, dan Marga Mayera dengan luasan 15,22 hektar. Total nilai kompensasi mencapai Rp11.009.538.400 yang mencakup ganti rugi tanah, tanam tumbuh, serta kerugian lainnya.

‎Nilai tersebut mencakup ganti rugi tanah, tanam tumbuh, dan kerugian lainnya.

‎(Catatan: Untuk Marga Simuna dan Wayuri, proses pembayaran masih menunggu kejelasan dari SKK Migas, dan Pemda telah menyurat pada 21 April 2026 untuk meminta kepastian hukumnya).

‎Di momen bersejarah ini, Yohanis Manibuy memberikan pesan keras kepada seluruh penerima manfaat.

‎”Uang ini bukan sekadar angka, ini adalah kesempatan emas. Gunakanlah dengan bijak untuk kesejahteraan keluarga, membangun rumah, pendidikan anak, dan membuka usaha produktif. Jangan sampai dana ini justru memicu konflik, selesaikan segala hal dengan musyawarah kekeluargaan,” tegasnya.

‎”Setelah hak dibayar lunas, maka komitmen bersama harus dijaga. Tidak boleh ada lagi pemalangan jalan atau gangguan terhadap kegiatan perusahaan. Kita mau investasi berjalan, pembangunan bergerak, dan manfaatnya kembali ke masyarakat,” tambahnya.

‎Di akhir sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada SKK Migas, Genting Oil Kasuri, para Ketua Marga, dan seluruh elemen masyarakat yang telah bekerja keras.

‎”Semoga investasi ini membawa keberkahan, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan ekonomi masyarakat Suku Sumuri khususnya, dan Teluk Bintuni pada umumnya. Mari kita jaga sinergi antara Masyarakat Adat, Pemerintah, dan Perusahaan demi masa depan yang lebih cerah,” pungkasnya. (AL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *