Sinarpapua.com,TELUK BINTUNI — Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni, di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, telah menerbitkan pengumuman resmi mengenai kehilangan sertifikat hak atas tanah. Pengumuman bernomor 7/DI304-33.08/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 ini disampaikan kepada masyarakat luas guna memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa keberatan sebelum diterbitkannya sertifikat pengganti.
Uraian Keterangan
Nomor Hak 33.08.01.25.1.002
Nama Pemegang Hak Syahril
Tanggal Pendaftaran 23 Desember 2003
Status Sertifikat Hilang
Pemohon Pengganti atas nama :
Firman
Nomor Berkas 2301/2026
Nomor DI 301 682/2026
Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Masyarakat diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal pengumuman ini dipublikasikan. Bagi siapa saja yang merasa keberatan atas permohonan penggantian sertifikat tersebut, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni dengan melampirkan alasan dan bukti yang sah dan kuat.
Penting : Jika dalam kurun waktu 30 hari tidak ada keberatan yang masuk, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan secara sah menurut hukum, dan sertifikat yang sebelumnya dinyatakan hilang tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni Jalan Manokwari – Bintuni, Desa Pasagama, Kecamatan Manimeri, Teluk Bintuni
Telp: 0813-4489-2953
Pengumuman ini ditandatangani oleh Gizda Amalia Nurbaiti, S.H., M.Kn. — Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Peringatan: Sertifikat yang dinyatakan hilang ini tidak sah lagi digunakan sebagai dokumen hukum setelah masa pengumuman berakhir. Masyarakat diimbau berhati-hati jika menemukan dokumen tersebut atau ada pihak yang mencoba menggunakannya.( AL )
