sinarpapua.com,TELUK BINTUNI, — Terobosan strategis dalam memperluas akses layanan hukum dan pelayanan publik resmi diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pengadilan Negeri (PN) Manokwari dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni. Kesepakatan kerja sama ini difokuskan pada penyelenggaraan layanan hukum berupa sidang keliling, yang ditujukan untuk mendekatkan akses keadilan dan kemudahan administrasi kependudukan bagi masyarakat luas, tanpa harus menempuh perjalanan jauh hingga ke ibu kota provinsi.
Acara penandatanganan berlangsung di Gedung Women Centre Teluk Bintuni, pada Kamis (4/6/2026), menandai babak baru kolaborasi antarinstansi dalam mewujudkan pelayanan yang lebih inklusif, cepat, dan terjangkau bagi seluruh warga.
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, S.E., M.H., dalam sambutannya menilai momen ini sebagai bukti nyata sinergitas antarlembaga yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, perjanjian kerja sama ini menjadi landasan penting untuk membangun sistem kerja yang terintegrasi, sinergis, dan berkelanjutan, guna mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya serta menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan yang cepat, tepat, dan terpadu.
“Seluruh langkah dan upaya yang kami bangun bersama ini bermuara pada satu tujuan utama: tersedianya kemudahan, kecepatan, dan kelancaran bagi masyarakat dalam mengurus, memperbarui, maupun mengganti dokumen administrasi kependudukan secara lebih mudah, berkualitas, dan tidak berbelit-belit,” tegas Yohanis.
Lebih jauh dijelaskan, lingkup kerja sama ini tidak hanya terbatas pada persidangan, namun juga mencakup integrasi pengolahan dan pemanfaatan data elektronik bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Teluk Bintuni. Hal ini menjadi bagian dari transformasi besar dalam pelayanan publik yang berbasis teknologi, di mana efisiensi dan akurasi data menjadi prioritas utama.
Melalui kerja sama ini, masyarakat kini dapat mengakses berbagai layanan krusial, mulai dari sidang pengesahan perkawinan, penerbitan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), akta kelahiran, hingga Kartu Identitas Anak (KIA).
“Saya berharap pelaksanaan kerja sama ini senantiasa dijalankan dengan mengedepankan prinsip pelayanan prima yang berorientasi penuh pada kepentingan masyarakat, serta dikelola secara akuntabel, transparan, dan profesional,” tambah Bupati Yohanis.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Mahendrasmara Purnamajati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif dan dukungan penuh yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni sehingga kerja sama ini dapat terwujud. Ia menjelaskan bahwa secara yuridis, wilayah Kabupaten Teluk Bintuni masih masuk dalam lingkup yurisdiksi PN Manokwari. Kondisi geografis yang cukup jauh menjadi kendala utama selama ini, yang seringkali menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan hukum dan persidangan.
Menurut Mahendrasmara, kehadiran layanan sidang keliling merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pengadilan dalam mewujudkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Layanan ini secara khusus disiapkan untuk menangani perkara-perkara perdata yang bersifat permohonan, seperti pengesahan perkawinan yang belum tercatat, perbaikan data pada dokumen kependudukan, hingga penetapan status hukum yang sangat dibutuhkan warga.
“Masih banyak kebutuhan administrasi masyarakat yang mensyaratkan adanya penetapan pengadilan. Namun, kendala jarak dan biaya sering kali menjadi penghambat utama. Melalui kerja sama ini, kami ingin hadir lebih dekat dan memastikan akses keadilan benar-benar dapat dirasakan warga Teluk Bintuni. Jika respon dan kebutuhan masyarakat terus meningkat, kami berkomitmen agar sidang keliling ini dapat dilaksanakan secara berkala, bahkan bisa diselenggarakan satu kali dalam setiap bulan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Mahendrasmara juga menyampaikan harapan strategis ke depan. Ia berpendapat, seiring dengan pesatnya perkembangan dan pertumbuhan wilayah Teluk Bintuni, langkah selanjutnya yang sangat diharapkan adalah pembentukan Pengadilan Negeri yang berdiri sendiri di kabupaten ini. Hal tersebut dinilai penting agar pelayanan hukum dapat berjalan jauh lebih efektif, responsif, dan berbagai hambatan teknis akibat keterbatasan yurisdiksi dapat diminimalisir sepenuhnya.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini kini menjadi tonggak penting dalam upaya menghadirkan layanan hukum yang lebih merata dan inklusif. Sinergi ini tidak hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga menjadi bukti nyata komitmen bersama dalam mendukung pelayanan publik yang modern, responsif, dan sepenuhnya berpihak pada kebutuhan masyarakat.
