ASN Bermain Proyek! Jalan Cor di Banjar Ausoy Bintuni Baru Dibangun Sudah Retak dan Patah

Uncategorized

Sinarpapua.com,BINTUNI — Jalan cor beton di Kampung Banjar Ausoy, Distrik Manimeri, Kabupaten Teluk Bintuni, menjadi sorotan publik setelah ditemukan dalam kondisi rusak meski baru dikerjakan beberapa bulan lalu.

Proyek infrastruktur yang seharusnya memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat ini justru menimbulkan kekecewaan.

Hasil penelusuran di lapangan mengungkap bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh Oni seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Teluk Bintuni.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya kepada wartawan. Ia mengungkap bahwa kerusakan berupa retakan-retakan di badan jalan dan retak sampai kebawah, meski belum lama rampung dikerjakan.

“Proyek infrastruktur senilai miliaran rupiah seharusnya memberikan kenyamanan dan manfaat nyata bagi masyarakat. Tapi kenyataannya, jalan ini sudah rusak. Kami sangat menyesalkan pembangunan ini karena tidak sesuai harapan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Warga menduga kualitas proyek sengaja diabaikan demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. Ia mempertanyakan pengawasan dari pihak dinas maupun pengawas teknis lapangan yang terkesan lalai.

“Sepertinya kualitas hanya jadi slogan. Tujuan utamanya seperti hanya untuk meraup untung. Proyek ini dikerjakan asal-asalan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum, mulai dari Polda Papua Barat, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek ini. Terlebih lagi, proyek dikerjakan oleh seorang ASN yang semestinya tidak boleh terlibat langsung dalam kontrak proyek pemerintah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada pemeriksaan menyeluruh agar ada keadilan bagi masyarakat yang merasa dirugikan,” tegasnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, warga menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan proyek pembangunan.

Skandal dugaan korupsi dan praktik nepotisme dalam proyek-proyek infrastruktur seperti ini, jika terbukti, dapat merusak kepercayaan publik dan mencederai integritas birokrasi. Oleh karena itu, masyarakat menegaskan pentingnya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab. Jangan sampai pembangunan di Teluk Bintuni hanya jadi ladang bisnis oknum tertentu, sementara rakyat terus dirugikan,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *